Puluhan Pasar Tradisional, Hanya 3 yang Miliki Izin Lingkungan
WajoTerkini.Com, Sengkang – Puluhan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo belum memiliki izin/surat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Baso yang mengatakan baru 29 pasar dari 32 pasar tradisional yang dikelola dan baru tiga pasar yang memiliki izin tersebut.
“Ketiga pasar ini yakni, Pasar Maroangin di Kecamatan Pammana, Pasar Ulugalung, Desa Lempa Kecamatan Pammana dan Pasar Tempe Kota Sengkang,” ungkapnya.
Ia berharap Dinas Perdagangan sebagai instansi yang mengelola pasar di Kabupaten Wajo, tidak mengabaikan UKL-UPL pasar, sebagai syarat sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Kita berharap Dinas Perdagangan bisa mengkoordinir 29 pasar itu untuk segera mengurus surat UKL-UPL,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Wajo, Andi Sudarmin berjanji akan segera melengkapi surat UKL-UPL ke-29 pasar tersebut. (*)