Berita TerkiniLiputan KhususRagam

Polres Situbondo Dalami Dugaan Penipuan Oknum LSM Terhadap Tukang Kayu

SITUBONDO, Wajo Terkini.com – Polres Situbondo mulai mendalami dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum Ketua LSM berinisial DN yang dilaporkan seorang tukang kayu warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Rabu (27/8/2023).

Dalam pendalaman kasus itu. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memanggil Qomarudin Hidayatullah (19) anak pelapor untuk dimintai keterangan.

Usai memberikan keterangan Qomarudin mengatakan bahwa, dirinya mendapat sekitar 11 pertanyaan dari  penyidik Satreskrim Polres Situbondo selama kurang lebih dua jam.

” Saya telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Ketua LSM berisial DN kurang lebih dua jam, Saya sampaikan apa adanya   kronologi awal mula kejadian saat oknum wartawan merayu bapak saya hingga dipertemukan denhan oknum ketua LSM itu,” Jelasnya.

Saat itu kedua oknum tersebut menjanjikan atau mengiming + imingi dirinya diterima bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo melalui jalur khusus dengan membayar uang Rp20 juta rupiah tersebut.

“Harapan kami mas, Polres Situbondo benar – benar serius dalam menangani kasus ini, saya sangat kasihan sama orang tua saya yang harus menjual tanah warisan satu -satunya, kami oraang susah mas, untuk makan sehari – hari masih kekurangan,” ucapnya dengan wajah sedih.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Senin 18 September 2023, oknum Ketua LSM berinisial  DN bersama oknum wartawan berinisial JK dilaporkan oleh sSoleh (33), tukang kayu warga Kampung Krajan Timur, Desa Kukusan atas dugaan tinfak pidana penipuan hingga puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban menjadi pegawai Dinas PUPP Situbondo.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan atau laporan yang disampaikan Soleh korban dugaan penipuan tersebut.

“Aduan sudah diterima oleh SPKT dan sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan meminta keterangan Qomarudin putera dari Soleh selaku pelapor atau pengadu. Langkah selanjutnya Satreskrim akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan,” jelas Iptu Achmad Sutrisno.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button