Berita Terkini

Penambahan Jumlah TPS Kabupaten Wajo Menjadi 1.270, Pada Pemilu 2024

WajoTerkini.Com, WAJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, berencana menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, dari sebelumnya 1.223 menjadi 1.270 TPS.

“Penambahan ini karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM, Zainal Arifin kepada awal media, (21/11/2022).

Dirinya menambahkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang sesuai dengan Pasal 350 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa jumlah pemilih per TPS paling banyak 500. Sehingga jika ditetapkan maksimal 300 per TPS maka jumlah TPS akan otomatis bertambah.

“Untuk jumlah TPS Se kabupaten Wajo ada penambahan, dimana TPS tahun 2019 sebanyak 1.223 TPS dan estimasi untuk Pemilu 2024 ini 1.270 TPS. Dan jika ditetapkan maksimal 300 per TPS maka jumlah TPS otomatis akan bertambah.” tutup Zainal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button