Berita TerkiniBerita UtamaPemerintahanRagam

Pemerintah Kecamatan Pammana Memperbolehkan Pedagang Non Sembako Jualan di Pasar Kampiri

WajoTerkini.com, Pammana – Pemerintah wilayah Kecamatan Pammana sudah meperbolehkan pedagang non sembako untuk melakukan transaksi jual beli di Pasar Kampiri.

Namun pedagang harus tetap mengikuti aturan yang mewajibkan memakai masker, sementara bagi pengujung pasar tidak bisa membawa anak-anak ke pasar untuk menghindari penyebaran virus Corona.

Sementara bagi pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Wajo, untuk sementara belum diperbolehkan bertransaksi jual beli di Pasar Kampiri sambil menunggu informasi yang belum ditentukan.

Menurut Camat Pammana, Junisatri Rasyid, saat dikonfirmasi WajoTerkini.com menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan mengambil kebijakan karena merujuk pada kebijakan pemerintah daerah yang kembali memperbolehkan pedagang non sembako untuk melakukan transaksi jual beli di Pasar Sentral Sengkang.

Camat Pammana pun berharap kepada para pedagang dan pengujung pasar untuk tetap mematuhi aturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan pasar. (Basir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button