Berita TerkiniBerita UtamaHukum

Pelaku Ilegal Loging Ditangkap Polsek Cermee dan Polhut Perhutani Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi, meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.

Kali ini nasib sial dialami As al. P. Tr 45 tahun penduduk Dusun Guluk Desa Bayuran Kecamatan Cerme. As diamankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.

Adi Mulyono, Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi saat dikonfirmasi membenarkan petugas gabungan Perhutani dan Polsek Cerme telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging.

“Tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dalam operasi senyap pada Sabtu 16/9/23 sekira pukul 02.00 wib dinihari, kami amankan. Sementara enam orang pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Aqdi, sapaannya, kami serahkan terduga pelaku berikut alat barang bukti ke pihak Polsek Cerme. Diperkirakan tunggak kayu berasal dari hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi.

Untuk kepastiannya masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Taukid SH, Kapolsek Cerme yang didampingi Aiptu Sumriyanto, Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi anggota Polsek, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku.

“Saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging. Mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan untuk kesejahteraan masyarakat,” himbau Kapolsek Imam Taukid.

Sementara, Ir Ronny Merdyanto, S.Hut, Administratur Perhutani KPH Bondowoso saat dikonfirmasi terpisah melalui selularnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cerme yang telah membantua dan mendukung pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013

“Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya, sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali,” tutup Ronny, sapaannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button