Mediasi Sengketa Lahan di Paselloreng, Massa Padati PN Sengkang Ricuh
WajoTerkini.Com, Sengkang – Ratusan massa dari Kecamatan Gilireng memadati Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (31/10/2019).
Massa yang hadir mencoba mendesak untuk bertemu pihak penggugat Andi Kemmang cs yang mengkelaim 1.300 ha lahan di Paselloreng haknya, yang berada dalam kantor PN Sengkang pada saat itu.
Hingga hal itu membuat keadaan memanas sehingga terjadi kericuhan dan memaksa pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan.
Diketahui warga Gilireng merasa kecewa karena pembayaran ganti rugi yang hendak dibayar bulan Oktober ini menjadi tertunda lagi karena lahan dalam proses sengketa, karena tiba-tiba hadirnya penggugat atas nama Andi Kemmang mengkalaim haknya 1.300 ha di Paselloreng.
Menurut salah satu warga yang hadir di Pengadilan, kemungkinan besar massa akan kembali pada sidang berikutnya.
“Nanti disidang berikutnya massa akan kembali lagi,”ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui itu merupakan sidang mediasi pertama dalam kasus sengketa perdata antara Andi Kemmang selaku penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Wajo dan BPN Kabupaten Wajo selaku tergugat(*)