Ragam

Terduga Maling Uang Negara Miliaran Rupiah di Kabupaten Pulau Taliabu Belum Dijatuhi Hukuman, Ada Apa Gerangan ?

Wajoterkini.com, Pulau Taliabu – Kasus dugaan korupsi (Maling uang negara) Pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, saat ini mulai menyita perhatian publik.

Pasalnya, kasus korupsi yang terindikasi telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 4.010.000.000,00 (Empat miliar sepuluh juta rupiah) belum juga sampai di meja persidangan.

Padahal kasus korupsi tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak Tahun 2017 lalu.

Bahkan, penyidik telah menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu berinisial ATK, sebagai tersangka.

Namun hingga detik ini, kasus korupsi tersebut belum ada kejelasan, sehingga Praktisi Hukum Mustakim La Dee, SH., MH pun menilai kasus korupsi DD tersebut terkesan lambat alias menyimpang dari aspek kecepatan.

“Lambatnya penanganan kasus korupsi pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjadi tanda tanya di kalangan publik,” ungkapnya kepada awak media, Senin (02/01/2023).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai ini juga mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, para pelapor dan terlapor.

“SPDP itu atas dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017, telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN,” kata Mustakim La Dee.

Ia juga menyebutkan, dalam SPDP tersebut, terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru, nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, yang juga terbit pada 19 Desember 2022.

“Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut untuk Tersangka ATK atau akan ada Tersangka Lain. Karena jika Penetapan Tersangka ATK kurang lebih 4 Tahun lamanya. maka SPRINDIK dan SPDP nyapun telah lama keluar,” tanya Mustakim via pesan WatshApp di salah satu group pada Senin, (02/01/2023) sore.

Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini juga membeberkan, SPDP tanggal 19 Desember 2022 itu merupakan SPDP untuk tersangka ATK.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, dari SPDP tersebut jika merujuk pada ketentuan Pasal 55 KUHP, maka bakal ada tersangka lainnya, selain ATK.

“Ini telah bertentangan dengan prosedur penyidikan, sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Pasal 13 ayat 3 jo Pasal 14 ayat 1 Perkap No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana,” bebernya.

“Kita menunggu kinerja Penyidik Direskrimsus Polda Maluku Utara, dan Kejati Maluku Utara untuk mengungkap Tabir Mafia Dana Desa (DD) Pulau Taliabu Sebesar Rp. 4,10 Milyar yang bersumber dari APBN Tahun 2021,” sambungnya.

Dari penelusurannya, Mutakim menyebutkan bahwa ATK juga terlilit kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun  2021, sebesar kurang lebih Rp. 19 miliar.

“Ada beberapa pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp. 60 Juta, dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, ditaksir kerugian negara berkisar kurang lebih Rp. 4 Miliar lebih,” sebutnya.

“Pemotongan itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana, melalui Bank BRI Unit Bobong, Taliabu, pada Sabtu 8 Juli 2017. CV. Syafaat Perdana juga diketahui milik Agusmawati Toib Koten,” tambahnya mengakhiri. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button