Maksimalkan Penerapan Perda Wajo Terkait Bantuan Hukum, LBH BK Sosialisasi ke Mahasiswa
WajoTerkini.Com, Sengkang – Maksimalkan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo terkait bantuan hukum secara cuma-cuma, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan sosialisasi ke Mahasiswa di Aula serbaguna IAI As’adiyah Sengkang lantai II jalan Veteran no 46 Sengkang, Senin 9 Maret 2020.
Dalam sosialisasi itu Tim penyuluhan bantuan hukum Bhakti Keadilan, Yahya mengatakan bahwa, salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat terkait keadilan khususnya di Wajo sehingga melahirkan Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018.
“Ini bukti keseriusan Pemerintah tangani Persoalan keadilan sehingga mengeluarkan Perda mengatur terkait Bantuan Hukum secara cuma-cuma pada masyarakat tidak mampu,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga Tim dari LBH BK mengungkapkan bahwa dari tahun 2011 memang sudah ada UU juga mengatur terkait bantuan hukum cuma-cuma.
Sekedar diketahui acara itu dikerjasamakan dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah IAI As’adiyah Sengkang.(*)