WAJOTERKINI.COM– Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Kanit Regident Samsat Polres Wajo, Ipda Muchlis, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM dan STNK.
Saat ini, kantor Sistem Administrasi Manunggal Kabupaten Wajo, yang terletak dibilangan Jl. Dahlia, Sengkang, memberikan pelayanan yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang cepat dan maksimal.
“Jika warga datang dengan membawa surat surat yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan pengurusan surat surat kendaraan bermotor cukup lima menit saja selesai,” ungkap Ipda Muchlis, saat silaturrahmi dengan rekan rekan jurnalis yang ada di Bumi Lamaddukelleng.(*)