Berita Terkini

Labrak Perda ,Warga Ditertibkan Oleh Tim Terpadu

WAJO-Ricuh masalah  ex ornament (danau seppang ) Desa Tellulimpoe Majauleng,mengharuskan Satpol-PP Kabupaten Wajo  turun secara terpadu  untuk melakukan penegakan Perda bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten  Wajo, Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo padah Rabu 27 September 2017

Dengan tujuan untuk melakukan  Penegakan perda No. 4 Tahun  2012 tentang pengelolaan sumber daya perikanan di lokasi ex ornament (danau seppang) DesaTellulimpoe Majauleng, segera  menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya warga masyarakat yang merubah struktur/bentuk lokasi ex ornament .

Jelas kegiatan merubah bentuk ex oranamen  bertentangan Perda No. 4  tahun 2012 pasal 19 ayat 9 yang berbunyi, dilarang merubah bentuk struktur lokasi ex ornament , hal  serupa dikatakan Kasat Pol- PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus,  melalui Kasi Kerjasama Pol PP, U zytawan,S.Sos,tentang larangan keras bagi yang melabrak  Perda No.14Tahun 2012

(Muhlis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button