Labrak Perda ,Warga Ditertibkan Oleh Tim Terpadu
WAJO-Ricuh masalah ex ornament (danau seppang ) Desa Tellulimpoe Majauleng,mengharuskan Satpol-PP Kabupaten Wajo turun secara terpadu untuk melakukan penegakan Perda bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo padah Rabu 27 September 2017
Dengan tujuan untuk melakukan Penegakan perda No. 4 Tahun 2012 tentang pengelolaan sumber daya perikanan di lokasi ex ornament (danau seppang) DesaTellulimpoe Majauleng, segera menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya warga masyarakat yang merubah struktur/bentuk lokasi ex ornament .
Jelas kegiatan merubah bentuk ex oranamen bertentangan Perda No. 4 tahun 2012 pasal 19 ayat 9 yang berbunyi, dilarang merubah bentuk struktur lokasi ex ornament , hal serupa dikatakan Kasat Pol- PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus, melalui Kasi Kerjasama Pol PP, U zytawan,S.Sos,tentang larangan keras bagi yang melabrak Perda No.14Tahun 2012
(Muhlis)