KPU Wajo Serahkan APK ke Peserta Pemilu 2019
WAJOTERKINI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta PemiluTahun 2019. Penyerahan APK ini berlangsung dalam rapat koordinasi, Senin, (26/11) yang dihadiri Komisioner KPU Wajo, Patauntung S.H., Pimpinan Bawaslu Wajo, Drs. Rafiuddin Rasyid, Sekretaris KPU Wajo, Andi Bustamin SH MH, partai politik peserta Pemilu serta liaison officer (lo) calon anggotaDPD.
Sementara itu, hasil pantauan Wajo terkini, sejauh ini maraknya bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang terpasang di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo, masih banyak terpasang di dalam wilayah kota Sengkang dan sekitarnya.
Divisi Hukum KPU Wajo, Patauntung SH, menilai duduk persoalan adalah penerapan hukum pemilu. Sebab, jika salah menerapkan undang undang maka itu berdampak pada tindakan dan sikap lembaga penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu.
Patauntung mencontohkan, tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penurunan atau pembersihan jika ada APK dan bahan kampanye yang dipasang atau disebar di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Sesuai PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 78 ayat 2 dalam melakukan penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye Bawaslu Kabupaten atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan satuan polisi Pamongpraja. Ayat 2 ini menunjuk pada pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye,” jelas Patauntung.
Selain itu, pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain dalam bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan KPU. Bahan kampanye itu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis. Setiap bahan kampanye jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Sementara untuk ukuran alat peraga kampanye; baliho, bilboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter. Lalu spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, umbul umbul paling besar ukuran 5 x 7 meter.
Maraknya apk dan bahan kampanye di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, di kecamatan Pammana misalnya, berdasarkan hasil pengamatan dan identifikasi terhadap alat peraga kampanye (APK) Oleh Panwaslu Kecamatan Pammana dan Panwaslu desa/kelurahan se Kecamatan Pammana pada Pemilu tahun 2019, telah merekomendasikan kepada Ketua PPK Kecamatan Pammana untuk segera menindaklanjuti APK yang melanggar (berupa baliho dan spanduk) agar dilakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai PKPU.
“Harusnya Panwascam Pammana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamongpraja terkait penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Bukan merekomendasikan ke PPK. Job description harus jelas berdasarkan regulasi yang ada,” imbuh Patauntung.(BK)