Berita TerkiniRagam

KPPU RI dan NKI Gelar Sosialisasi Penguatan Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan

WajoTerkini.com – SITUBONDO JATIM,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) bersama Nasim Khan Indonesia (NKI) menggelar sosialisasi penguatan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) melalui hukum persaingan usaha dan persaingan kemitraan, Sabtu (18/11/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Ball Room Edlotus Hotel Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo tersebut dihadiri oleh Afifuddin Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU RI di Surabaya, Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim Khan, KH. Al Ma’i Sofyan, dan Tim Nasim Khan Indonesia, serta diikuti kurang lebih 250 peserta sosialisasi dari wilayah Kecamatan Panarukan dan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Afifuddin Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU RI menucapkan terima kasih kepada Anggota komisi VI DPR RI Nasim Khan dan Tim NKI yang telah memberi kesempatan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Situbondo. “Sosialisasi ini akan mengenalkan tentang kewenangan atau peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia,” kata Afifuddin.

Peran KPPU RI, lanjut Afifuddin, yakni sebagai pengawas kemitraan pelaku usaha besar dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Pelaku UMKM harus mau bersinergi dengan pengusaha besar, tapi pengusaha kecil jangan sampai mau didikte atau diatur apalagi sampai dirugikan oleh pengusaha kelompok tertentu atau oleh pengusaha besar maupun kartel,” jelas Afifuddin.

Kewenangannya sebagai lembaga negara, kata Afifuddin, KPPU RI menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara mudah dan cepat; meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang persaingan usaha serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain itu, sambung Afifuddin, KPPU RI juga akan mendorong para pelaku UMKM untuk berinovasi, kreatif, mandiri dan punya keyakinan atau percaya diri dalam memasarkan produknya. “KPPU RI telah bersinergi dengan pemerintah untuk mendorong pelaku usaha UMKM bangkit,” jelas Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, KPPU RI akan terus melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha besar yang memonopoli pasaran dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha besar yang menyalahi aturan dalam persaingan berusaha. “Pengawasan yang dilakukan KPPU RI terhadap persaingan berusaha semakin ditingkatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, HM. Nasim Khan, anggota DPR RI Daerah Pemilihan III Jawa Timur, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso mengatakan bahwa, sosialisasi tentang kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada masyarakat, khususnya masyarakat UMKM di Kabupaten Situbondo, sangat penting.

“Sosialisasi ini sangat penting masyarakat yang menggeluti usaha UMKM, karena manfaatnya dari sosialisasi ini sangat banyak. Dalam sosialisasi ini dijelaskan, para pelaku usaha UMKM harus mempunyai kemitraan yang didasari prinsip kesetaraan dalam berbisnis. Sehingga, para pelaku UMKM di Situbondo tidak didikte oleh pengusaha yang lebih besar,” kata Nasim Khan. (Heru/WajoTerkini)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button