Berita Terkini

Kisruh Ketua Karang Taruna Amanah Dengan TKSK Maniangpajo, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat

WAJO Terkini.Com, Maniangpajo – Kisruh antara Ketua Karang Taruna Amanah dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maniangpajo, mengundang perhatian sejumlah Tokoh Masyarakat Maniangpajo.

Sebagaimana diberitakan Mediabahana.Com Ketua Karang Taruna Amanah, Rudin mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maniangpajo, Surahman Aldinto.

Rudin menilai ada sejumlah alasan sehingga TKSK Maniangpajo layak untuk diganti, salah satunya batas umur yang sudah tidak memenuhi syarat, yaitu maksimal 35 tahun dan harus berasal dari Karang Taruna.

Disamping itu TKSK Maniangpajo, tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai motivator, dinamisator, inovator dan evaluator penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Wilayah Kecamatan Maniangpajo.

Sementara TKSK Maniangpajo, Surahman Aldinto, mengatakan, apa yang dituduhkan Karang Taruna Maniangpajo terkait kinerjanya, sangat keliru. Justeru  TKSK Maniangpajolah yang Paling aktif di Kabupaten Wajo.

Dia juga memastikan, semua Informasi cepat sampai ke Desa dan Kelurahan yang ada di Maniangpajo. Jika merujuk pada Permensos No.28 Tahun 2018, jelas disebutkan tugas dan fungsi TKSK termasuk batasan umur seorang TKSK 60 Tahun, untuk usulan TKSK baru Maksaimal 35 tahun, berasal dari unsur Karang Taruna. 

Menanggapi kisruh Ketua Karang Taruna Amanah dengan TKSK Maniangpajo, sejumlah Tokoh Masyakat Maniangpajo angkat bicara.

Ketua IKA SMP Maniangpajo, Drs. Wahyudin Parojai, mengatakan “Kalau memang TKSK Maniangpajo memiliki kesalahan sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Karang Taruna Amanah seharusnya Pihak Dinas Sosial Propinsi Sulsel segera memperoses lalu menggatinya jangan terkesan diback up”.

Hanya saja kata  Putera Anabanua yang tinggal di Makassar  ini, “Tidak boleh juga Ketua karang Taruna menjustifikasi seseorang tanpa data. Sekarang ini gampang sekali mencari kesalahan orang tetapi membuktikannya sangat susah”.

“Jadi menjustis seseorang itu tidak sama dengan membalikkan telapak tangan, karena harus dibuktikan dengan data bukan hanya kata- kata”, tegas Wasit Iternasional Yudo ini.

Sementara Ketua Parlemen Group Drs. Andi Darwin berpendapat “Sebaiknya dimediasi antara keduanya dan dikaji secara proporsional dimana letak persoalannya sehingga dapat diketahui titik kebenarannya”, urainya tanpa merinci siapa yang seharusnya memediasi kisruh ini.

Hal senada disampaikan Ir. Andi Baharuddin Mashan bahwa sebaiknya masalah ini diselesaikan dulu secara interen di tingkat Kecamatan.” Kisruh ini sebaiknya diselesaikan ditingkat Kecamatan saja. Kalu perlu keduanya dipanggil untuk mencari solusi tanpa merugikan kedua belah pihak”.

“Ditengah Covid-19 ini seharusnya kita saling mendukung, bukan malah sebaliknya. Bantuan dari Pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19 membutuhkan peran serta dari semua elemen Masyarakat agar bantuan itu tepat sasaran”, kata ahli Waduk ini. (SM)

 

Related Articles

One Comment

  1. surahman mantan ketua hipermawa dulu semasa menjabat memang banyak beredar rumor dikalangan mahasiwa sering menyelewengkan anggaran, banyak kegiatan yg kurang transparan. klo sekarang di tksk kurang tau bagaimana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button