Asahan

Kerja Sama Dengan KPP Pratama, Pemkab Asahan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi E – Bupot  

Asahan, Sumatera Utara, Wajoterkini.com – Edukasi pajak dan penerapan aplikasi E – Bupot dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Drs. Sofian MPd dalam laporannya pada sosialisasi edukasi perpajakan dan pengenalan aplikasi E – Bupot Unifikasi di aula Melati kantor Bupati setempat, Selasa (20/09/2022).

 

Kemudian Sofian menjelaskan bahwa peserta dalam kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Asahan bekerja sama dengan kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran itu terdiri dari bendahara dan operator keuangan di setiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan.

 

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Drs. Muhilli Lubis yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan meminta kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.

 

Kita berharap dengan kegiatan ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek – aspek perpajakan khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kata Muhilli.

 

Sedangkan Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa aplikasi E – Bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

 

Penerapan pajak secara daring tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru dan dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya, ujar Maman.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button