Asahan

Ibu Korban Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Cabul di Asahan

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara diminta mengambil alih kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Asahan.

Permintaan itu disampaikan keluarga korban pencabulan melalui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).

Suyono yang akrab dipanggil Bang Yon ini sangat menyayangkan tindakan Polres Asahan dalam hal ini kapolres yang melepaskan 2 orang terduga pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara itu.

Menurut Bang Yon, terduga pelaku pencabulan tersebut adalah ayah, paman dan kakek kandung korban sendiri. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Asahan dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku.

Sebagaimana diketahui pada Senin, (06/05/2024) kemarin, pihak UPPA Polres Asahan dengan disaksikan kepala desa setempat, dan Lembaga Perlindungan Anak melakukan pra rekonstruksi kasus pencabulan itu di lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan korban, dia telah di cabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian paman dan kakek korban juga ikut mencabuli korban di tahun 2024 ini,” ujar Ketua LPPAI Kabupaten Asahan itu.

Namun, kata Bang Yon, pihak polres Asahan malah melepaskan dua tersangka lainnya, yakni paman dan kakek korban. Sehingga berdasarkan hal tersebut ibu kandung korban meminta Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan kasus yang menimpa putrinya yang masih berusia 9 tahun itu.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button