Gunakan Pukat Hela di Teluk Bone, Dua Orang ini Ditangkap Polisi
WajoTerkini.Com, Keera – Polisi menangkap dua orang pengguna pukat hela di kawasan perairan Teluk Bone, Kecamatan Keera, pada Rabu (26/02/2020).
Kedua orang tersebut diketahui adalah KM (45) yang merupakan warga Keacamatan Pitumpanua, dan JN (67) yang merupakan penduduk Sengkang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Soncoyoning Aji yang dilangsir dari TribunTimur mengatakan bahwa keduanya ditangkap saat melakukan aksinya.
“Keduanya ditangkap kemarin (25/2) oleh jajaran Polsek Keera saat sedang beraksi. Pelaku menggunakan pukat hela disertai pemberat berupa papan palang,” katanya.
Ia pun melanjutkan bahwa pengguanaan alat tangkap itu dilarang sebagaimana atuaran Menteri KKP dan Undang-undang karena dampaknya bisa mengganggu ekosistem dan biota laut akibat jaringnya kecil bahkan ikan kecilpun bisa tertangkap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keduanya akan dikenakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan juncto Pasal 21 Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016. (*)