Gandeng BEM FIA Uniprima, YLBH-BK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum
WajoTerkini.Com, Sengkang – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH-BK) kembali mengadakan penyuluhan hukum tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi orang tidak mampu pada pukul 16.00 WITA di Garden Coffee Sengkang, Rabu (10/6/2020).
Pada penyuluhan hukum kali ini YLBH-BK bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (BEM FIA) Universitas Puangrimanggalatung (Uniprima) Sengkang.
Presiden BEM FIA Uniprima, Priangga Adipati Patrian dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai mahasiswa dari Fakultas Ilmu Administrasi bukan tidak harus belajar hukum, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi warga yang tidak mampu dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hal senada pun disampaikan oleh akademisi Uniprima, Muh. Justiawal Arif, ia sangat mengapreasiasi kegiatan ini karena menurutnya kegiatan ini memberikan pemahaman dan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar hukum meskipun bukan berasal dari fakultas hukum.
Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Advokat Bakri Remmang selaku Ketua Pengurus Pusat, Advokat Said Hasanuddin selaku Pembina dan Advokat Muda Muh. Yahya.
Adapun materi penyuluhan tentang Undang Undang No. 16 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, juga dipaparkan Pengenalan lebih dekat dengan Lembaga Bantuan hukum Bhakti Keadilan sebagai Organisasi Bantuan Terakreditasi A dari Kemenkum HAM RI, serta tata cara pemberian Bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu.
Selanjutnya dijelaskan bahwa YLBH-BK adalah lembaga pemberi bantuan hukum cuma-cuma. Setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, layanan kesehatan, adapun syaratnya yaitu mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahka dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan tidak mampu/miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Untuk diketahui bahwa ada ribuan OBH organisasi bantuan hukum yang ada di Indonesia hanya kurang lebih 400 yang mendapat predikat Akreditasi dari kementerian Hukum dan HAM.
Namun, hanya 9 yang mendapat predikat Akreditasi A dan LBH-BK adalah satu-satunya di Indonesia Timur yang mendapat penghargaan predikat Akreditasi A dari kementerian Hukum dan HAM RI.
LBH-BK berdiri pada pada tanggal 13 Oktober 2010 yang mempunyai nama Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, selanjutnya untuk memenuhi persyaratan undang-undang sebuah badan hukum yayasan, sehingga pada tanggal 7 Juni 2014 kantor Advokat dan Bantuan Hukum Bhakti Keadilan secara resmi diakte Notariatkan menjadi Badan Hukum Yayasan oleh Notaris Erin Daryansyah dan mempunyai SK badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. (Said.HS)