Galian C Ilegal di Desa Sei Lendir Dusun III Bebas Operasi, Kapolsek Sei Kepayang Tidur Meminta Kapoldasu Turun Tangan

Wajoterkini.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Melakukan Galian C pasir yang dilakukan secara Ilegal dengan memperkaya diri secara pribadi tanpa pernah memikirkan dampak bahaya dan penyakit dan akibatnya bagi warga yang tinggal didaerah tersebut adalah perbuatan yang jelas melanggar hukum dan dapat dipidana penjara dan denda berupa uang.
Dampak yang terjadi akibat melakukan Galian C secara tidak sah (Ilegal) yakni terjadinya kerusakan lingkungan seperti longsor, abrasi, erosi, pencemaran air dan tanah, penurunan muka air tanah dan hilangnya vegetasi.
Selain itu akibat yang ditimbulkannya merusak infrastruktur jalan, mengganggu sosial dan ekonomi masyarakat serta peningkatan risiko kecelakaan kerja, hingga korban jiwa akibat longsor, juga memunculkan masalah kesehatan akibat debu dan pencemaran.
Pertambangan Galian C pasir ilegal sudah bertahun tahun lamanya yang dilakukan oleh RFN seorang pengusaha asal Tanjungbalai berada di Desa Sei Lendir Dusun III Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan tanpa sama sekali pernah terjamah oleh aparat penegak hukum khususnya Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan.
Namun anehnya perbuatan yang melanggar hukum itu sama sekali tak pernah tersentuh, jadi kita menduga apakah pengusaha Galian C Ilegal itu telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat memberikan “Upeti”maka pengusaha nakal itu aman aman saja.
Untuk itu kita meminta Bapak Kapolres Asahan dan Kapolda Sumut untuk menindak secara tegas oknum pengusaha Galian C ilegal dengan inisial RFN yang melakukan aktivitasnya di Desa Sei Lendir Dusun III Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.(Bos)