AdvedtorialBerita TerkiniLegislatifMetro

Dua Ranperda Yang Diajukan Pemkab Wajo  Kini Diparipurnakan DPRD Wajo 

WajoTerkini.Com, Advetorial DPRD Wajo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menggelar rapat paripurna terhadap pengajuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Pemkab Wajo di Kantor DPRD Wajo, Selasa 4 Oktober 2022

Data yang diperoleh menyebutkan, Kedua Ranperda  yang diajukan Pemkab Wajo tersebut, masing-masing; Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna didampingi Dua Wakilnya H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini. Hadir  lanngsung Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.

Dalam sambutannya, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengatakan Pemkab Wajo sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.

Namun, seiring dengan perkembangan pada tiap sektor pembangunan, terjadi dinamika terkait kualitas lingkungan hidup yang menimbulkan berbagai masalah, khususnya terkait dengan pemanfaatan ruang.

“Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Wajo serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi juga berdampak pada pemanfaatan ruang di Kabupaten Wajo,” ungkap Amran Mahmud yang baru berkantor lagi usai cuti 15 hari untuk menunaikan ibadah umrah.

Olehnya, lanjut kepala daerah bergelar doktor ini, perlu peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten yang ditetapkan dalam perda tersebut. “Apalagi sejak diundangkannya UU (Undang-Undang) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah peraturan teknis terkait penataan ruang ikut diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan yang harus dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW di daerah,” terangnya.

Sementara, mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Amran Mahmud menyampaikan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah.

“Hal ini dapat memaksimalkan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah kita, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas, dan kemampuan teknologi daerah, serta mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini menilai, perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim investasi kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Dengan diaturnya peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat (public interest). Namun, tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussiness interest), begitupun sebaliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Amran Mahmud memaparkan, kedua ranperda ini sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Wajo. Dia pun berharap ini menjadi langkah nyata dalam memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan di tiap bidang dan dapat dirasakan langsung masyarakat Wajo  (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button