Ditemukan Berduaan Dalam Kamar Kost,Pasangan Yang Bukan Muhrim Digelandang Ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Wajo

WAJO-Satpol-PP Kabupaten Wajo turun secara terpadu untuk malakukan pengawasan di sekitaran kota Sengkang.Selasa,29/08/2017 , pukul .22.00 wita,untuk rumah kost ,rumah bernyanyi dan pedagang yang menempati badan jalan tanpa izin dari pemerintah setempat atau instansi terkait.
Satpol-PP kemudian menemukan adanya pedagang yang labrak PERDA di Jalan Sulawesi dengan menggunakan badan jalan untuk jualan ayam potong,atas insiatif sendiri pedang ayam potong membongkar sendiri lapak jualannya untuk pindah ke tempat aman.
Tim penegakan PERDA ini,kemudian lanjut melakukan pengawasan rumah kost,dan menemukan adanya penghuni yang tidak mengantongi identitas (KTP)yang kebanyakan dari luar daerah,seperti Bone dan Kolaka Utara .Paling parah Satpol-PP juga menemukan tiga pasangan muda-mudi berduaan dalam kamar yang bukan muhrim,tanpa ikatan suami istri walau ada yang mengaku bahwa sudah menikah namun tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah dan kartu identitas,diduga untuk mengelabui petugas .
Sedikitnya ada 9(sembilan) orang muda mudi yang terjaring ,dan dibawah ke kantor Satpol-pp Kabupaten Wajo untuk dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi perbuatannnya,terutama bagi pasangan yang bukan muhrim.
Melalui Kepala Bidang Penegakan Perda,Drs.Muh.Rijal,AR,M.Si,membenarkan adanya pasangan muda mudi yang terjaring razia ,yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji di dalam kamar kost tanpa ada hubungan resmi sebagai suami istri”kita menjaring 9 orang yang tidak mengantongi identitas, diantaranya ada tiga pasangan muda-mudi yang ditemukan berduaan di dalam kamar kost yang bukan muhrim,yang kemudian kita bawah ke kantor untuk diberikan pembinaan ,”ucap Muh.Rijal
Lanjut Rijal mengatakan , bahkan ada pasangan yang mengantongi KTP menikah namun bukan pasangannya atau masih berstatus menikah ,diduga adalah pasangan selingkuh”itu kita jaring di rumah kost jalan lembu Sengkang,dan sudah melanggar atauran PERDA No.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan PERDA No .41 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan rumah sewa,”tutup Muh.Rijal(Muhlis)