Berita TerkiniBerita Utama

Ditemukan Berduaan Dalam Kamar Kost,Pasangan Yang Bukan Muhrim Digelandang Ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Wajo

WAJO-Satpol-PP Kabupaten Wajo turun secara terpadu untuk malakukan pengawasan di sekitaran kota Sengkang.Selasa,29/08/2017 ,  pukul .22.00 wita,untuk rumah kost ,rumah bernyanyi  dan pedagang yang menempati badan jalan tanpa izin dari  pemerintah setempat atau instansi terkait.

Satpol-PP kemudian menemukan adanya pedagang yang labrak PERDA di Jalan Sulawesi  dengan menggunakan badan jalan untuk jualan ayam potong,atas insiatif sendiri pedang ayam potong membongkar  sendiri  lapak jualannya untuk  pindah ke tempat aman.

Tim penegakan PERDA  ini,kemudian lanjut melakukan pengawasan  rumah kost,dan menemukan adanya penghuni yang tidak mengantongi identitas (KTP)yang kebanyakan dari luar daerah,seperti Bone  dan Kolaka Utara .Paling parah Satpol-PP juga menemukan tiga pasangan muda-mudi berduaan dalam kamar yang bukan muhrim,tanpa ikatan suami istri walau ada yang mengaku  bahwa  sudah menikah namun tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah dan kartu identitas,diduga untuk mengelabui petugas .

Sedikitnya ada 9(sembilan) orang muda mudi yang terjaring ,dan dibawah ke kantor Satpol-pp Kabupaten Wajo untuk dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi perbuatannnya,terutama bagi pasangan yang bukan muhrim.

Melalui Kepala Bidang Penegakan Perda,Drs.Muh.Rijal,AR,M.Si,membenarkan adanya pasangan muda mudi yang terjaring razia ,yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji di dalam kamar kost tanpa ada hubungan resmi sebagai suami istri”kita menjaring  9 orang yang tidak mengantongi identitas, diantaranya ada tiga pasangan muda-mudi yang ditemukan berduaan di dalam kamar kost yang bukan muhrim,yang kemudian kita bawah ke kantor untuk diberikan pembinaan ,”ucap Muh.Rijal

Lanjut  Rijal mengatakan , bahkan  ada pasangan yang mengantongi KTP  menikah namun bukan pasangannya atau  masih berstatus menikah ,diduga adalah pasangan selingkuh”itu kita jaring di rumah kost jalan lembu Sengkang,dan sudah melanggar  atauran PERDA No.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  dan  PERDA No .41 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan rumah sewa,”tutup Muh.Rijal(Muhlis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button