Asahan

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Kick Of Meeting KLHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2023

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui dinas lingkungan hidup menyelenggarakan kegiatan kick of meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08/2023) itu secara resmi dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis.

Dalam sambutannya Muhilli menyampaikan Kabupaten Asahan tahun ini akan menyusun Dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045 yang merupakan KLHS pertama untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asahan.

KLHS RPJPD ini, kata Asisten Administrasi Umum itu, dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan dari perguruan tinggi serta dibantu tenaga ahli pendamping lainnya.

“Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, saya tekankan agar semua perangkat daerah terkait dapat segera memberikan dukungan data – data yang diperlukan. Dan kepada Tim Kelompok Kerja penyusunan KLHS RPJPD diharapkan dapat segera melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, pungkas Muhilli.

Sebelumnya Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap SE menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Lebih lanjut Zulfikar menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan KLHS.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh fungsional pengendali dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Laksana Umanda Sitanggang ST, MT tentang pembangunan berkelanjutan melalui KLHS RPJMD.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button