Berita TerkiniRagam

Diduga Pelanggaran HAM, Aktivis AMIWB Harap Propam Ambil Alih Kasus Penembakan di Wajo

WajoTerkini.Com, Pammana – Hari selasa malam bertepatan 18 Februari 2020 sekitar pukul. 20.00 WITA di Desa Lauwa telah terjadi penembakan terhadap korban Lelaki Akis alias Laki warga Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, sehingga mengakibatkan korban yang diduga bandar narkoba meninggal dunia.

Menurut pernyataan Polres Luwu di media sebelumnya, bahwa Laki di tembak karena pada saat diamankan petugas, mencoba melawan petugas sehingga petugas memberikan tembakan.

Namun ironinya tembakan itu berbuntut pada hilangnya nyawa seseorang.

Terkait hal itu, Aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Kabupaten Wajo Herianto Ardi angkat bicara.

“Kami tanggapi kasus ini bukan dari segi dugaan apakah korban, bandar atau bukan tetapi terlebih dari sisi kemanusiannya, apalagi menurut keluarga korban yang hadir di lokasi kejadian mengatakan bahwa Korban tidak melakukan perlawanan seperti yang diberitakan di media, korban hanya mencoba melarikan diri setelah dia tau bahwa yang di depannya itu petugas,”ungkap Ardi.

Sehingga menurut Presiden AMIWB ini, kuat dugaan dalam insiden itu adanya penganiayaan terhadap korban “karena adanya beberapa luka memar di kepala, dan badan, mata sebelah kiri pecah serta patah leher, dan itu dibenarkan oleh pihak keluarga korban,”lanjut Ardi.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa jarang terjadi dalam dunia medis, tembakan untuk melumpuhkan seseorang berujung maut.

“Kami minta sesegera mungkin Propam Polda Sulsel mengambil alih kasus ini agar kasus ini segera ditindak lanjuti karena oknum polisi Polres Luwu yang melakukan penangkapan diduga telah melanggar hak asasi manusia,”harapnya.

“Tidak ada yang membenarkan Oknum polisi diperintahkan Undang-undang untuk menghilangkan nyawa seseorang dan kalau dugaan keluarga korban itu benar siapapun oknum melakukn tindakan berakibat hilangnya nyawa seseorang patut di tuntut secara hukum dan oknum tersebut harus dipecat, kalaupun Polres Luwu komitmen dalam pemberantasan narkoba harusnya dugaan DPO Polres Luwu yang bebas berkeliaran diwilayah hukum Polres Wajo yang dibekuk,”tegasnya.(LAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button