Asahan

DHR 45 Kecamatan Sei Dadap Minta APH Usut Perkerasan Jalan di Lokasi Tanah Eks Guru Majid

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan di lokasi tanah Eks Guru Majid di Dusun I Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Harian Ranting Badan Pembudayaan Kejuangan (DHR – BPK) 45 Kecamatan Sei Dadap M. Idris Siagian kepada wartawan termasuk media ini, Minggu (12/11/2023) terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang bersumber dari dana desa tersebut.

Menurut Idris, kegiatan perkerasan jalan di lokasi tanah Eks Guru Majid di Dusun I Desa Perkebunan Sei Dadap I/II itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2023.

Dalam permen desa tersebut kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah desa harus selaras dengan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang berkaitan dengan program penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, program penanggulangan kemiskinan terutama yang ekstrem, serta kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana alam.

Di mana, untuk pembangunan jalan yang berkaitan dengan program penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani adalah berupa pembangunan jalan usaha tani atau pembuatan akses jalan yang berhubungan dengan lumbung pangan desa.

Sedangkan pembangunan jalan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan terutama yang ekstrim adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengkonektivitaskan wilayah desa yang merupakan bagian dari kantong kemiskinan. Artinya jalan yang dibangun menghubungkan kawasan permukiman yang masuk kategori miskin.

Kemudian pembangunan jalan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana alam adalah berupa kegiatan pembangunan jalan evakuasi di kawasan permukiman warga yang rawan bencana, ujar tokoh masyarakat Kecamatan Sei Dadap itu.

Sementara berdasarkan pemberitaan yang dilansir media ini, kata Idris lagi, diketahui bahwa lokasi jalan yang dibangun oleh Pemerintah Desa Perkebunan Sei Dadap I/II itu bukan merupakan jalan usaha tani, bukan jalan yang menghubungkan kawasan permukiman ekstrim, serta bukan pula kawasan permukiman rawan bencana. Karena lokasi tanah Eks Guru Majid tersebut merupakan areal tandus tak berpenduduk bekas proyek galian c yang dijadikan tanah kaplingan untuk tapak perumahan.

“Oleh karena itu melalui pemberitaan ini DHR 45 Kecamatan Sei Dadap meminta kepada Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan pengusutan terkait perkerasan jalan di lokasi tanah Eks Guru Majid karena ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan prioritas penggunaan dana desa,” pungkas Idris Siagian.

Sebelumnya Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Nanang Suheriono yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/11/2023) membenarkan kegiatan perkerasan jalan di lokasi tanah Eks Guru Majid bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan ukuran panjang 195 meter, lebar 4 meter dan tinggi 0,15 meter, serta memiliki mata anggaran sebesar Rp 133 juta.

Kades Perkebunan Sei Dadap I/II itu menjelaskan konstruksi pasangan batu yang digunakan dalam kegiatan perkerasan jalan tersebut memang tidak semua menggunakan material batu padas, tetapi sengaja dicampur dengan batu petrun.

“Batu padasnya sekitar 30 mobil dump truck. Begitu pula dengan batu petrunnya juga sekitar 30 dump truck. Dan volumenya per dump truck itu sekitar 4 meter kubik dengan harga per dump truck sebesar Rp 1.300.000,” ujarnya.

Nanang juga mengakui dana sebesar Rp 133 juta itu sebenarnya merupakan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II yang kemudian dialihkan untuk pembangunan fisik.

Kemudian walau pun tidak ada permukiman warga di dalamnya, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II ini menegaskan pembangunan yang dilakukannya tidak menyalahi aturan karena merupakan bagian dari program pengembangan wilayah untuk 5 atau 10 tahun ke depan.

Sebab, kata dia, lokasi tanah Eks Guru Majid yang luasnya mencapai 16 hektare lebih itu ke depan akan menjadi areal permukiman karena telah dikaplingkan oleh pemiliknya untuk tapak perumahan yang di dalamnya juga terdapat lokasi untuk tapak pembangunan pesantren.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button