Asahan

Bupati Lantik PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Asahan

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik dan mengambil sumpah/janji Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan formasi Tahun 2023, Selasa (26/03/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan di Aula Melati kantor bupati setempat dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution Msi, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry Haposan Simanungkalit, para Asisten, dan OPD lainnya.

Dalam laporannya Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin SH menyampaikan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.

Dijelaskan Nazaruddin, jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di lingkungan Pemkab Asahan sebanyak 505 orang. Yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dari BKN yaitu formasi jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 357 orang dan formasi jabatan tenaga kesehatan sebanyak 148 orang.

Sementara Bupati Asahan H. Surya Bsc dalam sambutannya menyampaikan proses pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Asahan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kelulusan saudara adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT.

“Oleh karena itu saya minta kepada saudara untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja yang sudah ditandatangani berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku,” ujarnya.

H. Surya Bsc juga mengingatkan kepada seluruh PPPK dalam menjalankan tugas agar selalu mempedomiani 3T yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib dalam pelaksanaan tugas.

Bupati Asahan pun meminta kepada seluruh PPPK yang telah dilantik agar tidak meminta pindah dari unit kerjanya saat ini ke unit kerja lain, karena tempat saat ini sudah sesuai dengan formasi yang dilamar. Karena bila tetap ngotot minta pindah atau mutasi dapat dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Sedangkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan Simanungkalit S.Si, MSi yang juga hadir dalam acara itu meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button