BPN Bersama Pemkab Asahan Sosialisasikan PTSL Tahun 2023
WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023) itu, dihadiri Kepala BPN Asahan Fachrul Husin Nasution SH, MKn, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, sejumlah Kepala OPD, camat, dan kepala desa.
Dalam mukaddimahnya, Kepala BPN Asahan Fachrul Husin Nasution SH, MKn menyampaikan di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Kemudian Fachrul menjelaskan bahwa PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Program ini dilaksanakan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini juga menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Oleh karenanya, kata Kepala BPN Asahan itu, PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Untuk menghindari terjadinya sengketa yang tidak diinginkan kita bisa mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga kita sah di mata hukum sebagai pemilik tanah. Dengan kepemilikan sertifikat juga mempermudah kita dalam perizinan usaha dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut, pungkas Fachrul Husin Nasution.
Sementara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam kesempatan itu meminta kepada kepala desa se Kabupaten Asahan untuk segera mensertifikatkan aset desa yang dimiliki ke Badan Pertanahan Nasional.
Taufik mengatakan, pensertifikatan aset desa ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya sengketa antara pemerintah desa dengan masyarakat pada saat hendak membangun aset desa di atas tanah tersebut.
“Apabila pemerintah desa sudah mensertifikatkan aset desa yang dimiliki, maka pemerintah desa dapat membangun aset desa tersebut tanpa ada sengketa dari masyarakat. Dan sertifikat aset tersebut akan dipegang oleh pemerintah desa”, ujarnya.
Wakil bupati juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Asahan yang telah bersinergi membantu Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter. Semoga kerja sama yang telah terjalin antara pemkab dan BPN Kabupaten Asahan dapat terus terjalin dengan baik.(mk)