Asahan

BKPSDM Asahan Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuian Ijazah Tahun Anggaran 2023

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, Kamis (14/09/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati kantor Bupati Asahan itu secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Drs. Muhilli Lubis.

Dalam sambutannya Muhilli Lubis yang mewakili Bupati Asahan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS yang berpangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d dan Penata TK I golongan ruang lll/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.

Dikatakannya, PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum Setdakab itu menambahkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 disebutkan bahwa PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, bagi PNS yang memperoleh STTB/Ijazah Sekolah SLTP sederajat yang masih berpangkat Juru Muda golongan ruang I/a atau Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c.

Selanjutnya PNS yang memperoleh STTB/Ijazah SLTA, Diploma I atau yang setingkat, STTB/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat Juru Muda golongan ruang I/a sampai dengan Juru Tingkat I golongan ruang I/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, atau Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.

“Sedangkan bagi PNS yang memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV, Ijazah dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara dan Ijazah Doktor (S3) yang masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIl/b, atau Penata golongan ruang Ill/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh,” ujar Muhilli.

Sebelumnya Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata S.STP, MAP dalam laporannya menyampaikan ujian dinas ini diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari 20 orang ujian dinas tingkat I, 4 orang ujian tingkat II dan 16 orang ujian penyesuaian Ijazah.

“Penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari. Pembukaan dilaksanakan tanggal 14 September 2023 bertempat di Aula Melati, simulasi dan ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15 September 2023 bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran, dan wawancara karya tulis pada tanggal 18 September 2023 bertempat di kantor BKPSDM Kabupaten Asahan,” jelas Sukardinata.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button