Berita TerkiniBerita Utama

Banding Lawan Petani Desa Lamo, JOB Pertamina-Medco E dan P Tomori Sulawesi Kalah

Wajoterkini.com, BANGGAI – Upaya banding JOB Pertamina-Medco E dan P Tomori Sulawesi di Pengadilan Tinggi Palu atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: Pdt.G/2021/PN Lwk, dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Luwuk tidak membuahkan hasil.

Dewi keadilan masih tetap melindungi hak penggugat yang merupakan petani Desa Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Raflis Aminullah Ali, yang dahulunya sebagai penggugat, namun saat ini sebagai terbanding.

Putusan Pengadilan Tinggi Palu dengan Nomor Perkara: 34/PDT/2022/PT PAL, tetap menyatakan bahwa JOB Pertamina-Medco terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mengeluarkan pipa saluran pembuangan air milik mereka.

Hal tersebut setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum Raflis Aminullah Ali, yang berkantor di Rumah Hukum HIR Lawyer dan Partners.

“Benar adanya, dan para kuasa hukum tersebut telah mendapatkan pemberitahuan akan Putusan itu pada kamis kemarin, (11/8/2022),” ungkap Mustakim La Dee dalam press release yang diterima awak Wajoterkini.com pada Jumat (12/8/2022).

Menurut para kuasa hukum, putusan banding tersebut sangat mencerminkan keadilan bagi masyarakat petani yang hidup di tengah-tengah perusahaan industri migas.

Meskipun masih terbuka ruang bagi Perusahaan JOB Pertamina, namun untuk melakukan upaya hukum kasasi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut mereka fakta dan kebenarannya sangat beralasan hukum, untuk tetap di kuatkan apalagi Secara nyata merugikan klien mereka setelah adanya saluran pembuangan air tersebut.

Para kuasa hukum yang berkantor di Rumah Hukum HIR Lawyer dan Partners yang bertindak demi kepentingan hukum kliennya, berharap bahwa hal ini mendapat perhatian penting dari perusahaan maupun pemerintah, agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya dengan cepat.

“Supaya tidak mengakibatkan kerugian terus menerus bagi masyarakat. Sebab hal ini bukan hanya soal hukumnya, tapi soal kesejahteraan petani,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button