AsahanBerita Terkini

Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Asahan Buka Bimtek Dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Wajoterkini.com – Kisaran, Sumatera Utara – Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis secara resmi membuka kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pengelolaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Asahan di hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/06/2022).

Dalam kesempatan itu Muhilli menyampaikan bahwa guna meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil menengah, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan itu menjelaskan bahwa tujuan dari pengesahan Undang – Undang Omnibus Law itu salah satunya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana. Dengan adanya Undang – Undang tersebut penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total.

Dikatakannya, penyelenggaraan perizinan berusaha sudah tidak lagi berbasis izin. Namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS – RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach). Dimana dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pengelolaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Asahan H. Darwin Idris Nasution SH, MAP dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari bimbingan teknis / sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Adapun perizinan berusaha tersebut menurut ketentuan Undang – Undang tersebut di kelompokkan menjadi perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian lerizinan berusaha dengan risiko menengah rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standart (SS). Sedangkan perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standart terverifikasi, dan perizinan berusaha dengan risiko tinggi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button