AdvedtorialWajo

Anggota DPRD Wajo Perjuangkan Pemekaran 3 Wilayah di Wajo

WajoTerkini.com, Advetorial DPRD Wajo — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo Elfrianto, memperjuangkan tiga wilayah di Kabupaten Wajo, agar dapat dimekarkan menjadi kecamatan.

Tiga desa tersebut antara lain, Tosora, yang masuk dalam wilayah kecamatan Majauleng, kemudian Batu dan Lauwa Bonti, yang merupakan wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Elfrianto mengatakan, pembentukan tiga kecamatan baru ini merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia akan mengawal aspirasi ini hingga terealisasi.

“Tiga wilayah yang diusul masyarakat menjadi Kecamatan, yakni Tosora yang terletak di Kecamatan Majauleng dan wilayah Batu beserta Lauwa yang berada di Kecamatan Pitumpanua,” ungkapnya kepada media, Sabtu (23/09/2023).

Dirinya juga menjelaskan, pertimbangan pembentukan tiga wilayah administrasi baru ini karena wilayah tersebut mempunyai jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan kecamatan dan usulan pemekaran itu dinilai perlu menjadi perhatian dari pemerintah dan terlebih dahulu melakukan kajian akademis, mengkaji historis, filosofis, sosiologis dan yuridis. Serta apakah memenuhi persyaratan administrasi.

“Wilayah Tosora mempunyai jarak yang jauh dari kantor pemerintah kecamatan, wilayah Tosora juga mempunya nilai historis, budaya dan nilai relijius yang patut dipertimbangkan dan Batu sama  Lauwa merupakan wilayah terjauh dari pusat kota Sengkang dan memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup memadai untuk dimekarkan menjadi kecamatan,” jelasnya.

Lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku perjuangan pembentukan 3 kecamatan, dilakukannya pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah, ujar Elfrianto.

“Dasar pertimbangan pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik. Pertimbangan lain yang memungkinkan,” katanya. (Advetorial/Wajoterkini)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button