Berita TerkiniRagam

Ajak Masyarakat Melek Koperasi, Kementerian Koperasi dan UMKM Gelar Sosialisasi

WajoTerkini.com – Situbondo Jawa Timur – Agar masyarakat di wilayah Kecamatan Asembagus dan Banyuputih, Kabupaten Situbondo paham dengan Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Koperasi dan UMKM, maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) dan Anggota Komisi VI DPR RI, H.M. Nasim Khan melaksanakan sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan tersebut, Sabtu (30/9/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KP-RI Sentausa Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo tersebut dihadiri oleh H. A. Zainuri Ghazali Ketua Pagar Nusa Situbondo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Aurangzeb Direktur Nasim Khan Indonesia (NKI) dan Anggota Komisi VI DPR RI, H.M. Nasim Khan dan tamu undangan lainnya.

Keterangan yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, H.M. Nasim Khan dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Koperasi dan UMKM ini diselenggaran oleh Kementerian Koperasi dan UMKM bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI).

“Kementerian Koperasi dan UMKM menggandeng Nasim Khan Indonesia melakukan Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Koperasi dan UMKM. Sosialisasi ini penting untuk dipahami oleh masyarakat. Sebab, tujuan dari sosialisasi ini untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM, memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi secara nasional,” jelas Nasim Khan Anggota DPR RI Dapil III Jatim (Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.

Nasim Khan mengatakan, dalam regulasi terkait UMKM juga diatur PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada PP UMKM pasal 35 hingga pasal 36, pemerintah mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal.

“Koperasi, adalah lembaga yang memiliki landasan persatuan dan kebersamaan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga merupakan wadah untuk membentuk satu ekosistem ekonomi yang mampu memberikan keuntungan kepada banyak pihak. Jika koperasinya maju, maka semua anggota yang tergabung di dalamnya ikut maju,” terangnya.

Lebih lanjut, Nasim Khan menyampaikan, perlu adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk membangun koperasi dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah. “Manfaat koperasi adalah melanggengkan tumbuhnya kesadaran akan pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata keuntungan,” pungkasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Nasim Khan, namun dia menjelaskan bahwa, tugas eksekutif untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Perundang-Undangan Koperasi dan UMKM. “Jika masyarakat paham tentang Perundang-Undangan Koperasi dan UMKM, maka kontribusi terhadap perekonomian Indonesia akan semakin meningkat,” jelasnya.

Dihadapan 250 peserta sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Koperasi dan UMKM ini, Nasim Khan selaku mitra dari Kementerian Koperasi dan UMKM berharap kepada masyarakat yang menghadiri sosialisasi tersebut semakin cerdas berbagai dibidang koperasi. (Heru-Situbondo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button