Ragam

Ada Lima Surat Suara di Pemilu Serentak 2019

WAJO TERKINI– Peran pemerintah dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah mendukung segala kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Salah satu tahapan yang paling penting adalah pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Kadis Kominfo dan Statistik Kabupaten Wajo, Hasri AS, S.STP. Menurut Hasri, yang paling penting harus diketahui masyakarakat saat ini, yakni bahwa pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak.

Sehingga, kata Hasri, pada pemungutan suara, sebelum masyarakat masuk ke bilik suara, harus sudah paham betul tentang desain surat suara. Ada lima warna kertas suara saat pencoblosan pada Pemilu serentak 2019.

Hijau untuk DPRD Kabupaten/kota, biru untuk DPRD Provinsi, merah untuk DPD RI, kuning untuk DPR RI, dan abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.(Mg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button