Tanjungbalai

Meminta Pada Kapolsek Sei Kepayang,Kapolres Asahan Menindak AFN pengusaha Galian C Ilegal di Desa Sei Lendir Dusun III Kec Sei Kepayang Barat

Wajoterkini.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Oknum pengusaha asal Kota Tanjungbalai yang berinisial AFN  dengan Melakukan Galian C pasir secara ilegal di Desa Sei Lendir Dusun III Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, nampaknya seperti tak tersentuh hukum sebab Galian C tersebut sudah bertahun beroperasi disana.

Namun amat Sangat disayangkan aparat penegak hukum seperti Kapolsek Sei Kepayang Kabupaten Asahan nampaknya laksana merestui perbuatan yang dilakukan oleh oknum pengusaha galian C yang nakal itu.

Adapun dampak yang ditimbulkan Galian C terjadinya kerusakan lingkungan seperti longsor, abrasi, erosi, pencemaran air dan tanah, penurunan muka air tanah dan hilangnya vegetasi.

Selain itu Galian C juga berdampak merusak infrastruktur jalan rusak, mengganggu sosial dan ekonomi masyarakat serta peningkatan risiko kecelakaan kerja, hingga korban jiwa akibat longsor, juga memunculkan masalah kesehatan akibat debu dan pencemaran.

Untuk itu kepada pihak pihak yang berkompeten dalam hal ini seperti Kapolsek Sei Kepayang Kapolres Asahan kita meminta agar dapat menindak secara tegas pengusaha Galian C ilegal yang berinisial AFN warga Kota Tanjungbalai, yang memperkaya diri tanpa menghiraukan dampak negatif yang diperbuatnya.(Team)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button