Lapor SPT, Amran Mahmud Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu
WajoTerkini.Com, Sengkang – Bupati Wajo Amran Mahmud, mengajak masyarakat Kabupaten Wajo untuk taat melaporkan pajak. Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan SPT Tahunan 2019 beberapa waktu lalu di Rujab Bupati Wajo.
Didampingi Kepala KP2KP Sengkang Hafid, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Watampone M. Catur Miftahuddin. Bupati Wajo melaporkan pajak melalui e-filing.
Usai menyampaikan SPT tahunan, Bupati Wajo mengingatkan agar para ASN dan seluruh masyarakat Wajo segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan Usaha. Jika tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenai sanksi Rp.100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp.1.000.000 untuk Pajak Badan Usaha.
Menurut Bupati yang terpilih melalui Pilkada serentak 2018 lalu, kontribusi pajak adalah 85% dari penerimaan negara, artinya pajak yang telah dibayarkan masyarakat menjadi tulang punggung dalam menjalankan pemerintahan dan mendanai pembangunan. Semakin besar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak maka negara semakin memiliki cukup modal untuk melaksanakan pembangunan tanpa harus berhutang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan Pajak merupaka sumber pembangunan, karena dari rakyat dan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembangunan sejumlah infrastruktur dan sarana publik lainnya. Tapi terlepas dari semua itu pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. (*)