Warga Sumber Pinang, Tanyakan Proses Perkara Kucuran Dana Jasa Media Diduga Untuk Anak Bupati Situbondo

WajoTerkini.com, SITUBONDO JATIM – Nimo warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo mendadak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (7/10/2024).
Kedatangan Nimo itu, untuk menanyakan tentang tindak lanjut pemeriksaan kucuran jasa media pada Diskominfo Kabupaten Situbondo yang diberikan kepada media online MI yang diduga kepunyaan anak perempuan Bupati Situbondo.
Saat menerima dana jasa media dari Diskominfo Situbondo, dalam susunan redaksi media online MI di tertulis nama anak perempuan Bupati Situbondo. Namun, berhubung viral diberitakan, kepemilikan media tersebut berubah dengan nama orang lain dalam waktu sekejab.
“Terkait dugaan nepotisme dan kolusi kucuran dana jasa media pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Situbondo yang diberikan kepada media online MI tersebut hingga saat ini tenggelam bak di telan bumi. Padahal, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah melakukan pemeriksaan dan peristiwa ini terjadi sudah beberapa tahun silam,” kata Nimo.
Nimo menjelaskan terkait dugaan nepotisme dan kolusi yang melibatkan anak Sang Penguasa tersebut apakah pemeriksaan sudah dihentikan atau masih berlanjut ? Jika sudah diberhentikan, maka dirinya akan melaporkan perbuatan nepotisme dan kolusi tersebut.
“Tadi saat mau mempertanyakan persoalan tersebut dan mengantarkan berkas laporan belum sempat bertemu dengan Kajari maupun para Kasi di Kejaksaan Negeri Situbondo. Saya akan bertanya terus, jika tidak ada tanggapan atau respon, saya akan tindaklanjuti hingga saya mendapat jawaban dari Kajari Situbondo,” tegas Nimo.
Nimo juga menerangkan, tadi sewaktu masuk ke dalam kantor Kejari Situbondo berkas yang dibawanya titipkan ke petugas Kejaksaan. “Sewaktu-waktu saya dipanggil oleh pihak kejaksaan saya siap datang lagi ke sini. Terkait kucuran dana jasa media yang masuk kepada media kepunyaan anak Bupati Situbondo itu, tidak sedikit. Nominalnya kurang lebih Rp. 179.300.000,” beber Nimo.
Nimo berharap jika ada pemberhentian pemeriksaan terhadap dugaan nepotisme dan kolusi anak Sang Pengusa itu, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo segera untuk mengumumkan kepada masyarakat Kabupaten Situbondo.
“Sejauh mana progres perkembangan penanganan perkara tersebut, jika memang tidak memenuhi unsur tindak pidana maka Kejari Situbondo harus mengeluarkan Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara, karena masyarakat sangat menunggu perkembangan perkara yang melibatkan anak Sang Bupati,” pungkas Nimo. (*)