HukumRagam

Pemburu Satwa Rusa dan Merak di TN Baluran Situbondo Terancam Hukuman Seumur Hidup

WajoTerkini.com-Situbondo Jawa Timur -, Pelaku pemburuan satwa Rusa Jantan dan Burung Merak Jantan di Wilayah konservasi Hutan Taman Nasional (TN) Baluran Kabupaten Situbondo terancamnya hukuman seumur hidup, Senin (16/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Situbondo menjelaskan bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi Burung Merak dan Rusa mati tersebut dilakukan oleh 2 orang warga dari Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku 3 orang, 2 orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai penunjuk jalan,” jelas AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Situbondo saat berada di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, jika pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran lewat Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu pelaku berinisial LZ warga Perante Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Pelaku menggunakan senjata rakitan yang menggunakan peluru berukuran kaliber 5,56 mm. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil dari berburu hewan dilindungi itu untuk dijual. Saat ditangkap, pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan rusa tersebut,” tutur AKP Momon.

Kedua pelaku tersebut, sambung AKP Momon yang menggumakan senjata rakitan tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Selain itu, lanjut AKP Momon, pelaku warga Situbondo sebagai penunjuk jalan akan dikenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun. “Ketika dilakukan pemeriksaan sementara, pelaku pemburu tersebut, mengaku baru petama kali melakukan pemburuan yang melanggar hukum,” kata AKP Momon.

Tak hanya itu yang disampaikan AKP Momon, namun dia menjelaskan bahwa, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. “Pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan apabila sudah selesai atau tuntas dalam pemeriksaan ini, maka akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan wartawan,” pungkas AKP Momon. (Heru/Situbondo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button