Berita Terkini

Tindak Lanjuti Perbup Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Camat Belawa Edarkan Pengumuman

WajoTerkini.Com, Belawa –Menindak lanjuti Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Camat Belawa, Andi Nawasir, S.STP. edarkan pengumuman.

Dalam surat edaran bernomor: 400/446/Blw. Tertanggal 9 September 2020 itu, mengatakan bahwa sekarang Kecamatan Belawa sudah 8 orang positif covid-19, sehingga pemerintah Kecamatan Belawa berharap masyarakat tingkatkan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 4  M, Memakai Masker,  Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Dan apabila melanggar akan dikenakan saksi, sesuai yang tertera dalam Perbup Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagi perorangan, melakukan kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif 50 Ribu per pelanggaran.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis namun apabila dalam 3 hari tidak diindahkan maka diberikan sanksi administratif diantaranya: Transportasi Umum, Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan, Salon Kecantikan: 100 Ribu Rupiah,

Apotek dan Tokoh Obat, Perkantoran/Tempat Kerja, Terminal dan Pelabuhan, rumah makan, restoran, cafee, pasar tradisional, Wisma, Tempat Kost: Masing-masing 250 Ribu Rupiah.

Sementara Tempat Wisata Besar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhotelan atau usaha besar yang dapat membuat keruman besar didenda administratif 500 Ribu Rupiah.

Apabila belum diindahkan akan diberikan pemberhentian operasional usaha atau kegiatan dan terakhir pencabutan izin usaha atau kegiatan.(MY)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button