Berita Utama

Tiga Rancangan Ranperda Diterima dan Disetujui DPRD Kabupaten Wajo

WajoTerkini.Com, Sengkang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Terbuka, Selasa (10/11/2020), Pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo (Lantain II).

Menurut data yang diperoleh dari DPRD kepada WajoTerkini.Com, hal yang dibahas dalam rapat yaitu, APBD 2021, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna pada saat rapat.

Terkait APBD 2021 Bupati Wajo berkata “Belanja Daerah Kabupaten Wajo pada tahun ini, dipergunakan untuk pelaksanaan pengurusan kepemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjangan pemerintahan.” Ucap Amran Mahmud.

“Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian visi misi kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 (dua puluh lima) program kerja nyata,” tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1,407 trilyun lebih yang antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 953 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp. 247 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.5 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp. 195 miliar lebih.

Sedangkan, untuk 2 Ranperda yang disetujui merupakan Ranperda yang menjaga citra Kabupaten Wajo agar senantiasa menjadi kota santri, seperti yang dikatakan H.A. Alauddin Palaguna “2 Ranperda lainnya merupakan Ranperda yang mengatur serta untuk menjaga citra Kabupaten Wajo sebagai kota santri.” katanya.

(Adh/fidarpratiwi)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button