Berita Terkini

Tidak Bawa KTP, 5 Warga Disidang

WajoTerkini.Com, Sengkang – Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 tahun 2011, sudah diimplementasikan sejak November 2020. Bagi warga masyarakat Kabupaten Wajo yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan dikenakan denda ataupun sanksi.

Bagi Warga Negara Indonesia, akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, sedangkan Warga Negara Asing jika tidak membawa surat keterangan tempat tinggal, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000.

Terbukti sejumlah 5 orang warga di Wajo yang melanggar Perda tersebut, dan telah melangsungkan Sidang Operasi Yustisi Pelanggaran, pada Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 – selesai.

Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Wajo H A Junaedi Hafid melalui Sekretaris H Suhaerman Dauda mengungkapkan bahwa, “Benar adanya, bahwa sebanyak 5 warga masyarakat Kabupaten Wajo yang disidang, karena telah melanggar Perda yang ada.” Ucapnya.

Masyarakat harus waspada, agar selalu membawa KTP saat bepergian. Sebab Peraturan Daerah sejatinya harus dipatuhi untuk kebaikan bersama.

(*/fidarpratiwi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button