Berita TerkiniTanjungbalai

Terkait Penanganan Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi, JPU Telah Melaksanakan Persidangan Secara Profesional

WAJOTERKINI.COM, TANJUNGBALAI, SUMUT – Terkait adanya pemberitaan tentang penanganan perkara tindak pidana Narkotika terhadap terdakwa Rahmadi, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan persidangan secara profesional sesuai dengan berkas perkara yang diterima.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen K. Marusaha Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Dikatakannya, pemberitaan viral yang menuding jaksa di Kejari Tanjungbalai melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara Rahmadi itu, sama sekali tidak benar.

Karena menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai ini, selama proses persidangan JPU telah melaksanakan persidangan secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP).

“Selama masa persidangan JPU telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti, serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagai mana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, JPU dan majelis hakim yang melaksanakan persidangan juga sama sekali tidak ada melakukan rekayasa perkara, hal ini terbukti dengan dibukanya pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum dan dipantau langsung oleh masyarakat.

Selain itu hak – hak dari terdakwa Rahmadi juga telah diakomodir selama proses persidangan berlangsung. Sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa diluar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh JPU.

“Kemudian sesuai jadwal, proses persidangan sudah memasuki agenda duplik dari penasehat hukum terdakwa Rahmadi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 21 Oktober 2025 mendatang,” terang Panjaitan.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button