Berita TerkiniLiputan KhususMetroPemerintahanRagam

Pasca Pleno Terbuka, Kantor KPU Wajo Digeruduk Massa

WajoTerkini.Com, Sengkang—Sejumlah massa yang tergabung  dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) bersama Masyarakat dapil V Kabupaten Wajo menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Selasa (23/07/2019).

Berdasarkan pantauan wajoterkini.com Massa tersebut menuntut KPU Wajo karena menggap adanya permainan dalam penatapan calon legislatif yang terpilih pada sidang peleno terbuka kemarin(22/07).

Pasalnya Muhammad Arifuddin Caleg dari Partai Hanura di dapil V Kabupaten Wajo meraih suara terbanyak di dapilnya namun tidak ditetapkan sebagai DPRD terpilih di Kabupaten Wajo.

Hedar selaku Ketua KPU Kabupaten Wajo menemui massa dan menjelaskan bahwa dalam Pemilu semua ada regulasi maka kalau tidak puas apa yang kami tetapkan silahkan gugat kami di Bawaslu.

“Semua ada regulasi, terkait dengan saudara saya Arifuddin kami tidak tetapkan karena itu sesuai dengan regulasi dari KPU RI kami punya buktinya, karena ini menyangkut dengan peraturan dalam tahap penetapan  pasal 39, jadi kalau tidak puas apa yang kami sudah tetapkan silahkan gugat kami lewat Bawaslu,”jelas Hedar.

Sekedar diketahui Berdasarkan penelusuran, Muhammad Arifuddin terlibat kasus pengedaran barang-barang ilegal.

Kasus tersebut pertama kali bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang pada 28 Agustus 2017 lalu. Pihaknya pun sempat mengajukan kasasi pada 9 Juli 2018, lalu pada 28 Februari 2019 kasasinya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Olehnya, berdasarkan nomor keputusan kasasi 3034 K/Pid.sus/2018, Muhammad Arifuddin pun dikenakan pidana 4 bulan penjara.

Laporan; Muh. Akbar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button