Berita Utama

Terima Aspirasi Nelayan, DPRD WAJO Ungkap Akan Mencari Solusi Terbaik

Advetorial DPRD Wajo, WAJOTERKINI.COM – DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi Nelayan Danau Tempe wilayah Sabangparu terkait larangan mencari ikan di wilayah Sabbangparu. Selasa, (19/10/2021) pukul 10.00 WITA.

Aspirasi diterima oleh Ketua Komisi III Tagwa Gaffar, anggota DPRD Wajo H.Irfan Saputra, dari Dinas Perikanan, danĀ  Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari.

Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan kalau mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng. Sedangkan ada juga yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang.

“Kami mencari hidup untuk keluarga dan disana masih banyak juga yang melanggar daripada kami, sementara kalau mau pakai jaring (Lanra) yang dianjurkan pemerintah yang diatur di Perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (Tokke) yang merusak jaring mereka, tentu kita ketahui Lanra (jaring ikan) sangat mahal harganya, paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke), itulah kami memohon apa solusinya?” Kata Hasrullah.

Anggota DPRD Wajo, H.Irfan Saputra, menyatakan,

“Jika memang di Danau Tempe ada dilema jika mengikuti aturan pemerintah memakai lanra (Jaring ikan) sangat merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu yang merusak jaring, kedua bagaimana secepatnya menghilangkan benturan di lokasi Danau Tempe terkait adanya sesama masyarakat nelayan yang saling melarang mencari ikan, makanya kita butuh ketegasan dari istansi terkait,” ujarnya.

Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, meminta dan berharap kepada Dinas Perikanan agar turun meninjau langsung pada hari Kamis, dan mengundang bersama nelayan Sabbangparu , Tempe dan Tae, untuk mencari solusi.

“Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas Perikanan, dan kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti cukup dicarikan saja solusinya oleh Dinas Perikanan, dan satu lagi menjadi bahan kami kedepan bagaimana cara membasmi ikan Tokke, walau harus ada wacana pengeringan Danau Tempe dengan berkordinasi dengan pihak Bali Besar Pompengan Jeneberang,” paparnya.

Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari, kepada media ini usai menerima aspirasi saat ditanya bagimana bentuk dan rupa alat tangkap ikan renreng dan bagaimana solusi yang akan dilakukan untuk meredam gesekan para pencari ikan di Danau Tempe, dengan bijak menjawab pertanyaan wartawan bahwa akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan yang diatur di Perda, dan sebagai pemerintah tentu sangat tidak bisa melenceng dari aturan, apa lagi memberikan kebijaksanaan yang bertentangan dengan aturan, dan alat tangkap ikan renreng tidak ada dalam Perda yang menganjurkan pemakaiannya, tapi tetap kedepan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe.

“Memang benar dengan adanya Bendungan, gerak Danau Tempe tidak berjalan baik, karena sebelum ada bendungan, Danau Tempe secara alami ada pengeringan dan ada waktu banjir. Waktu pengeringan bisa menjadikan tanah subur dan adanya ketersediaan makanan ikan secara alami yang melimpah jika air sudah naik lagi,” jelasnya.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)Ā 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button