Berita Terkini

Tegas, Rukman Nawawi Minta Semua Petugas RSUD Lamaddukkelleng Yang Lalai Mengakibatkan Bayi Kembar Meninggal, Dimutasi

Wajo Terkini.Com, SENGKANG – Menjawab empat point aspirasi yang disampaikan ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Sudirman, SH, MH di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (02/09/2021), yakni pertama Ibu pasca melahirkan tidur di emper rumah sakit.

Kedua dokter di Puskesmas Sabbangparu cuti bersamaan, ketiga Ibu hamil bolak balik antara ruma sakit umum dan Puskesmas wewangrewu yang ahirnya bayi yang dikandung meninggal dalam kandungan dan keempat pasien yang masuk rumah sakit dengan status hasil swab negative covid-19 diharuskan masuk ruang isolasi covid-19 untuk menunggu hasil PCR.

Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dr. Armin, (kiri) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng dr. Andi Ela Hafid (tengah)

Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dr. Armin, mengatakan sejak dirinya menjabat kadis Kesehatan, setiap ada permasalahan dibidang Kesehatan yang diakuinya memang banyak permasalahan Kesehatan, maka pihaknya selalu mencari solusi dengan sebuah inovasi.

“Terkait ibu pasca melahirkan tidur di emper rumah sakit, agar tidak terjadi lagi maka dibuatkan satu rungan dengan konsep telemedicine dimana ruangan itu dilengkapi dengan layar untuk dijadikan telekonsul untuk memudahkan ibu lebih dekat melihat bayinya”, urai Armin.

Sementara, lanjutnya, dokter yang dianggap cuti bersama di Puskesmas Sabbangparu, sebenarnya tidak cuti bersamaan. Sebab dokter yang non PNS memang cuti nikah dan sudah terjadwal. Sementara Kepala UPTD Puskesmas Sabbangparu terkonfimasi Covid-19 pada saat itu.

“Meskipun dokter tidak ada, pelayanan di Puskesmas Sabbangparu tetap dilakukan karena ada pelimpahan kewenangan dari dokter ke perawat dan itu sesuai Undang-undang nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan”, jelas Armin.

“Maka dari itu setiap ada pertemuan dengan BKD dan Komisi empat DPRD Wajo, saya selalu sampaikan bahwa persyaratan rawat inap di Puskesmas harus memiliki sedikitnya dua dokter umum. Tetapi kenyataannya sebagian besar Puskesmas hanya memiliki satu dokter umum yang PNS”, tuturnya.

Terkait dengan Ibu hamil yang bolak balik, disampaikan Armin, secara tekhnis nanti Kepala Puskesmas Wewangrewu yang menjelaskan tetapi sebenarnya pasien emergency yang masuk rumah sakit seharusnya diberikan tindakan atau pelayanan, meskipun tanpa surat rujukan. Sebab pengurusan surat rujukan, diberikan waktu selama tiga hari.

Untuk jawaban pertanyaan keempat yaitu pasien yang masuk rumah sakit dengan status hasil swab negative covid-19 diharuskan masuk ruang isolasi covid-19 untuk menunggu hasil PCR, dokter Armin menjelaskan bahwa pemberian antigen dilakukan karena tingkat akurasinya 99 persen.

“Disamping itu mungkin ada gejala-gejala yang mengarah ke covid, sehingga dokter penanggung jawab pesien menyarankan untuk dilakukan isolasi pada ruangan khusus dan tidak menyatu dengan pasien yang terkonfirmasi Covid”, tutup Armin.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng dr. Andi Ela Hafid, mengakui adanya kehilafan yang dilakukan oleh anggotanya, sehingga ada pasien bayi kembar meninggal dalam kandungan. Olehnya itu dia mewakili anggotanya memohon maaf kepada pihak keluarga pasien bayi kembar yang meninggal.

“Kepada pihak keluarga, mewakili anggota saya, kami memohon maaf atas kehilafan yang dilakukan”, iba Andi Ela sambil menjelaskan petugas yang hilaf menangis menyesali perbuatannya.

Dijelasakan Andi Ela, bahwa dia memang sudah mewanti-wanti pada petugas pelayanan yang ada di RSUD Lamaddukkelleng agar pelayanan yang diutamakan pengurusan administrasi belakangan.

“Sebenarnya ada keinginan untuk melakukan sangsi untuk mengeluarkan yang melakukan kelalaian tetapi tindakan yang kami lakukan yaitu dibuatkan surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi”, sebut Andi Ela.

Mendengar penjelasan yang disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wajo H. Rukman Nawawi melakukan protes.

Menurut Rukman, sangsi yang diberikan pada petugas yang lalai, mengakibatkan kedua bayi kembar meninggal dunia dengan hanya membuat surat pernyataan, saya kira tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dengan kelalaianya.

Dengan tegas Rukman meminta, semua petugas yang ada pada kejadian tersebut dimutasi atau di rolling. “Dan perlu diketahui berdasarkan investigasi saya, kejadian seperti ini sudah sering terjadi”, jelas Rukman.

“Oleh karena itu, Direktur RSUD Lamaddukkelleng sepantasnya memberikan sangsi mutasi pada petugas yang terbukti lalai. Kemudian melakukan evaluasi khusus pada ruang IGD”, imbuh Rukman.

Tim penerima aspirasi, Muhammad Yunus Panaungi, berharap agar ada solusi dari semua yang disampaikan melalui aspirasi ini. “Saya kira Bu Kadis dan Bu Direktur bisa mencari solusi dan selajutnya melakukan evaluasi supaya masalah ini tidak terulang”, harap Yunus.

Kemudian, sambungnya, terkait dengan rujukan-rujukan sebaiknya pelayanan pasien yang di utamakan baru administrasi. Apalagi ada waktu 3 X 24 jam yang diberikan untuk pengurusan administrasinya.

“Kedepan, tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien yang megalami hal seperti ini dan kita cukupkan sampai disini. Kalau sudah melakukan penanganan dan pelayanan dengan baik kemudian ada yang meninggal kan itu urusan Tuhan, yang penting sudah melakukan upaya secara maksimal”, pinta Yunus. (SM)  

     

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button