Berita Terkini

Tak Patuhi Protkes. 135 Pengendara Kena Sanksi

- Selain Sanksi Denda, juga Ada yang Membersihkan Fasilitas Umum

WajoTerkini.Com,  SENGKANG – Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam penanganan pencegahan penyebaran virus covid-19, namun belum sepenuhnya mendapat dukungan dari masyarakat pengguna jalan di kota Sengkang, Kabupaten Wajo.

Terbukti, sebanyak 135 orang pengguna jalan mendapatkan sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Protkes) yang telah tetapkan pemerintah Warga tersebut terjaring dalam  operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes yang dipimpin AKP Nasrul, Sabtu 25 September 2021 dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Jendral Ahmad Yani Sengkang, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pantauan WajoTerkini.Com, dalam operasi gabungan Polres Wajo bersama Kodim 1406, dan Satpol PP Damkar Kabupaten Wajo, dimulai sekitar pukul 09.00 Wita  tersebut terdapat 135 orang yang terjaring operasi dan diberikan sanksi, rinciannya ; 130 orang diberikan sanksi teguran lisan, 5 orang disanksi teguran tertulis.

Seorang sumber WajoTerkini.Com  yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan menjelaskan,  operasi ini sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan Protkes  dan pencegahan covid-19  yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Wajo, Nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, tim lebih mengedepankan sanksi kerja sosial dari pada denda, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,  diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial.

 “Sanksi Denda totalnnya sebanyak Rp. 200.000, selebihnya sanksi sosial, diantaranya membersihkan fasilitas umum,” jelasnya

Selain operasi penerapan Protkes  dan pencegahan covid-19, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pengguna jalan.(Basir/Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button