Berita Terkini

Implementasi Perizinan Sistem Elektronik Dianggarkan Pada Tahun 2021

WajoTerkini.Com, Sengkang – Rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dimulai pukul 09.00 Wita pada Jum’at 14/08/2020. Terkait lanjutan putusan rapat RAPERDA kemarin, Bupati Wajo memberikan jawaban akan hal tersebut pada rapat hari ini.

Suasana Ruang Rapat DPRD

Rangkaian pembahasan pada pembicaraan tingkat I :

  1. Tanggapan/Jawaban Fraksi (Pengusul) terhadap pendapat Bupati atas Pengajuan RAPERDA Pemkab Wajo masing-masing tentang :
    1.1. Badan Usaha Milik Desa (Usul Inisiatif Komisi I)
    1.2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Usul Inisiatif Komisi II)
  2. Tanggapan/Jawaban Bupati Wajo Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Wajo atas Pengajuan Rancangan Peraturan Derah Kab. Wajo masing-masing tentang:
    2.1. Pokok-pokok Keuangan Daerah
    2.2. Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perizinan Non Perizinan
    2.3. Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi                  Pemakaian Kekayaan Daerah.

Adapun jawaban Bupati Wajo akan Rancangan  Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagai berikut :

“Pertama, dari Fraksi Partai Gerindra yang mempertanyakan jangka waktu Pemerintah Daerah melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM pendukung, serta target penentuan pelaksanaan Raperda tentang penyelenggaraan sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan untuk diimplementasikan pelaksanaannya”. Ujar Bapak Bupati. Akan tetapi, pengadaan infrastruktur tersebut akan dianggarkan pada APBD Tahun 2021. Perda tersebut sudah dapat diimplementasikan.

“Kedua, dari Fraksi Wajo Bersatu mempertanyakan langkah atau inovasi dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan objek penarikan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dapat  kami jelaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui strategi intensifikasi, yaitu dengan mengoptimalkan pungutan jenis retribusi yang telah dimiliki perda dan mencegah tingkat kebocoran oleh juru tagih dan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang sama”. Demikian Jawaban dari Bapak Bupati terkait pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo. (fidar)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button