Berita Terkini

Ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP LIPAN Minta Kesbangpol Wajo Taati Permendagri 57/2017, Jangan Pilih Kasih!

WajoTerkini.Com, Sengkang – Seiring carur-marut tentang LSM di kabupaten Wajo, akhirnya Ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP LIPAN, Harry Goa menyampaikan pesan kepada Kepala Kesbangpol Kab. Wajo agar tidak pilih kasih dan menaati Permendagri No.57 tahun 2017, Selasa (24/11/2020).

“Tolong bapak menertibkan dulu organisasi atau lembga yang ada di Kabupaten Wajo. Bapak Kesbangpol harus mengacu pada Permendagri 57/2017,” tegasnya.

Harry Goa menuturkan bahwa ia tidak bermaksud menggurui atau mengajari pihak mana pun karena ia yakin Kesbangpol lebih paham dibandingkan dirinya. Namun, ia hanya bermaksud untuk mengingatkan bahwa dengan dikeluarkanya Permendagri 57/2017 maka semua organisasi atau lembaga termasuk LSM yang ada di Indonesia harus terdaftar di Kemendagri atau Kemenkuham untuk mendapatkan SKT. Dengan demikian baru bisa melaksanakan tugas atau beroperasi di tengah masyarakat, itu jika LSMnya mau menaati aturan pemerintah.

” Saya selalu berpikitan positif sebagai orang yang berada di lembaga, masa kita ini selalu mau mencari kebenaran sementara organisasi atau lembaga kita sendiri tidak memiliki legalitas hukum (SKT, red) jika kita mau pergerakan selalu dengan mengatasnamakan organisasi atau lembaga, seharusnya kita terlebih dahulu yang melakukan tertib administrasi baru kita keluar,” kata Hary Goa.

Lanjut Hary, LSM yang tidak memiliki SKT Kemendagri tidak bisa didaftar di Kesbangpol kabupaten walaupun hanya sebagai pelaporan keberadaan saja. Karena yang diterima laporan keberadaanya hanya LSM yang telah memiliki SKT dari Kemendagri atau LSM yang berbadan hukum.

Kesbangpol seharusnya mengacu pada Permendagri di atas. Semua LSM yang didaftar dan yang melaporkan keberadaanya tetap harus mengacu pada pengecekan administrasi organisasi atau lembaga. Jika tidak lengkap jangan didaftar atau jangan diberi keterangan keberadaan karna itu pelanggaran.

Yang paling pokak, Kesbangpol harus mendata serta memperhatikan organisasi atau lembaga mana yang masih aktif SKTnya. Dan Kesbangpol harus menyampaikan ke publik siapa-siapa organisasi atau lembaga yang masih aktif dalam artian SKTnya masih berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.

“Kalau ada organisasi atau lembaga sudah tidak berlaku SKTnya silakan disuruh urus dulu baru didaftarkan di Kesbangpol provinsi atau kabupaten dan kota,” tutupnya. (ADH-DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button