Ragam

Larangan Mudik, Sambut Lebaran Sehat Jasmani dan Rohani

 

WajoTerkini.Com, Sengkang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Bupati Wajo, Amran Mahmud meminta semua pihak untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti pada Lebaran 2020 ” kata Amran Mahmud, Minggu (9/5).

Amran Mahmud menyampaikan kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi inilah yang dikhawatirkan sebab virus dapat bertransmisi lebih cepat baik melalui bersalaman ataupun berpelukan.

“Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun,” ujarnya.

Pada prinsipnya, sambung Amran, pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada.

Dan ternyata apa yang dilakukan Pemerintah terkait larangan mudik itu, semata-mata kepentingan masyarakat itu sendiri, kecintaan Pemerintah terhadap warganya agar menyambut lebaran dengan lahir batin, sehat jasmani dan rohani.

“Kami lakukan ini karena peduli, kami sayang. kami tidak ingin masyarakat kami terpapar virus ini,” imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah, Kadis Perhubungan Wajo, Andi Hasanuddin menjelaskan jika ingin memasuki kabupaten dibolehkan hanya untuk kepentingan belanja dengan syarat menitipkan KTP kepada petugas di perbatasan.

“Kita berikan kebijaksanaan sesuai petunjuk Bapak Bupati bahwa selain yang di bolehkan dalam edaran pemerintah pusat, kita juga memberikan toleransi bagi yang ingin berbelanja di Kabupaten Wajo dengan syarat menitip KTP dan nomor telfon atau WA yang aktif saat itu kepada petugas perbatasan,” papar Andi Hasanuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan KTP yang dititip tersebut wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Wajo.

“Jika KTP tidak diambil dalam 12 jam, maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk di cek lokasinya dan menghubungi petugas terdekat (TNI/Plori/Satpol/Dishub) untuk dijemput dan diarahkan kembali ke daerah asal,” jelasnya.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga trend penurunan Covid 19 yang telah dicapai selama ini.

“Pengalaman tahun lalu pada libur Idul Fitri terjadi lonjakan kasus harian 93 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 66 Persen,” ujarnya.(erni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button