Berita TerkiniPemerintahan

Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Tutup Rumah Kost di Jalan Lembu

WajoTerkini.Com, Sengkang – Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo pada pukul 17.00 Waita melakukan penutupan sementara usaha rumah kost yang berlokasi di Jl. Lembu Sengkang, Selasa (27/10/2020).

Hal tersebut dilakukan karena rumah kost tersebut terbukti melanggar Perda Kabupaten Wajo No. 16 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.

Adapun pelanggaran terkait Perda tersebut dinilai karena pemili rumah kost tidak memiliki Surat Izin Usaha dan para penghuni kamar kost juga tidak berperilaku tertib.

“Salah satu pelanggaran tidak memiliki surat izin usaha dan tidak tertibnnya penghuni kamar kost tersebut,” ungkap salah satu Anggota Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo. (advetorial)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button