Berita UtamaButon Tengah

Delapan Wartawan Sepakat Dirikan PJMI Buteng

Wajoterkini.com, BUTON TENGAH – Delapan wartawan media online kini sepakat mendirikan Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui musyawarah penyusunan struktur keanggotaan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PJMI, berlangsung di ruangan Media Center Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buteng pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Meskipun hanya empat orang yang sempat menghadiri rapat pembentukan DPK PJMI Buteng, namun sebelumnya musyawarah tersebut telah disepakati oleh delapan anggota.

PJMI merupakan salah satu organisasi profesi wartawan, yang saat ini telah tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Walau baru seumur jagung, PJMI saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan, agar bisa bergabung menjadi salah satu konstituen Dewan Pers.

Ketua PJMI Buteng Muhammad Shabuur mengungkapkan, semangat pembentukan organisasi ini adalah untuk menjawab tantangan terberat yang biasa dialami oleh wartawan ketika melakukan peliputan, seperti pelecehan maupun kriminalisasi.

Selain itu, PJMI Buteng juga merupakan wadah resmi bernaungnya para wartawan, serta siap melindungi dan mengadvokasi para anggotanya sesuai ketentuan organisasi.

“Kita bentuk organisasi ini untuk mengantisipasi, bila ada oknum-oknum tertentu yang mengkriminalisasi wartawan yang sudah tergabung jadi anggota. PJMI Buteng juga berada dalam perlindungan Presiden Persatuan Advokad Republik Indonesia (PERADRI),” ungkap Muhammad Shabuur saat dikonfirmasi kembali pada Selasa malam, (23/8/2022).

Ia juga menuturkan, pendirian PJMI Buteng berdasarkan surat mandat nomor: 2807/SM-PJMI/PP/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dari Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Mediasiber Indonesia (DPP PJMI) yang dipimpin Bakri Remmang.

“Berdasarkan hasil musyawarah kemarin, kita langsung menyusun struktur kepengurusan yang berjumlah delapan orang, ini sebagai langkah awal. Kedepannya bila ada teman-teman wartawan lain yang mau bergabung, maka kita tetap terima,” tuturnya.

Berdasarkan struktur kepengurusan yang telah disusun, nama-nama anggota PJMI Buteng yaitu:

1. Muhammad Shabuur (Ketua).

2. Akbar Tanjung (Wakil Ketua).

3. Ali Tidar (Sekretaris).

4. La Anto (Bendahara).

5. Kurniawati Ande (Ketua Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kompetensi Jurnalis).

6. Nu Aimin (Anggota Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kompetensi Jurnalis).

7. Ahmad Subarjo (Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Jurnalis).

8. Suadi (Ketua Bidang Usaha, Kesejahteraan Jurnalis dan Hubungan Antar Lembaga).

 

Dukungan dan Ucapan Selamat dari Ketua DPP Sekaligus Presiden PERADRI

 

Ketua DPP PJMI, Bakri Remmang, SH, MH, CPL, CTLA, turut mengucapkan selamat atas terbentuknya DPK PJMI di Kabupaten Buton Tengah.

Pria yang juga menjabat Presiden PERADRI ini mengatakan, sesuai dengan akta pendirian Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia, pada pasal 11 menyebutkan:

1. Perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana:
a. Peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat.
b. Pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia.
c. Perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol, penyalur aspirasi masyarakat Indonesia.

2. Fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

Pada pasal 12, lanjut Bakri Remmang, disebutkan untuk mencapai visi-misi, maksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain:

1. Membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Membentuk Lembaga Bantuan Hukum Jurnalis Mediasiber Indonesia (LBH-JMI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap:

a. Anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya, dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya

b. Anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik

c. Perorangan atau kelompok masyarakat.

d. Perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

3. Meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers.

4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button