Berita Terkini

Perpadi Gelar Sidang Tera/Tera Ulang Alat UTTP, Ini Tanggapan Wabup Wajo

WajoTerkini.Com, Maniangpajo – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Wajo menggandeng Persatuan Pengusaha Padi (Perpadi) Kabupaten Wajo menggelar sidang tera/tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pedagang, Sabtu (26/9/2020) di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.

Kegiatan tersebut tampak disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Wajo, H. Amran dengan didampingi oleh Camat Maniangpajo, Ketua Perpadi Kabupaten Wajo, dan Kapolsek Maniangpajo.

Sidang tera/tera ulang tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan umum pada transaksi jual beli di pasar dalam wilayah Kabupaten Wajo menyusul maraknya isu yang beredar terkait alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang ditengarai digunakan oleh oknum pedagang mencurangi petani.

Wabup Wajo, H. Amran menyebutkan bahwa siding tera/tera ulang tersebut merupakan upaya melaksanakan amanah UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

“Perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya,” ujar Wabup.

Berdasarkan hasil sidang tera/tera ulang tersebut, sebanyak 73 unit timbangan diamankan pihak Polsek Maniangpajo lantaran dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. (ARS-J.A.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button