Berita Utama

Terbukti Miliki Shabu, 3 Pemuda Pitumpanua Diringkus Polisi

WajoTerkini.Com, Sengkang – Tiga orang lelaki asal Kecamatan Pitumpanua tertangkap karna terbukti memiliki narkotika jenis shabu, yakni IW (28), AG (28) & AT (26).

Tertangkapnya terduga pelaku diatas, berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, melakukan penangkapan terhadap lelaki IW (28) & AG (28), dan ditemukan sebanyak 7 saset narkotika jenis shabu.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Agus Salim, kembali melakukan penangkapan terhadap lelaki AT (26) yang berperan sebagai orang yang menjual 7 saset narkotika jenis shabu tersebut.

“benar tadi malam di kecamatan pitumpanua kami melakukan penangkapan terhadap lelaki IW (28), AG (28) & AT (26) karna di penguasaanya kami amankan 7 sachet narkotika jenis shabu” ujar Akp Agus Salim.

Akp Agus Salim, juga menyampaikan kepada WajoTerkini.Com, “saat ini 3 lelaki tersebut ada di Sel Titipan Narkoba Polres Wajo untuk selanjutnya kami lakukan penyelidikan lanjutan.” ucapnya.

Terduka pemilik shabu, untuk sementara ini terjerat pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(*/fidarpratiwi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button